Pasangan Usia Subur
Pasangan Usia Subur
Pasangan Usia Subur - Kembali Lagi Pada Postingan Kali ini Blog Info-Kita.net Akan Berbagi Informasi Terbaru Khusus Buat Sobat semua yakninya tentang Pasangan Usia Subur, semoga bisa Bermanfaat ya Buat Sobat Semua.
Demikianlah informasi yang dapat Info-Kita.net sampaikan. Semoga bermanfaat dan Beguna Hendaknya Buat anda semua pengunjung Blog Ini. dan Terima kasih kepada Sobat Semua yang telah membaca artikel Pasangan Usia Subur
Pasangan Usia Subur - Kembali Lagi Pada Postingan Kali ini Blog Info-Kita.net Akan Berbagi Informasi Terbaru Khusus Buat Sobat semua yakninya tentang Pasangan Usia Subur, semoga bisa Bermanfaat ya Buat Sobat Semua.
12.00
Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-theme-font:minor-fareast; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} Keluarga Berencana (KB) adalah istilah yang sudah lama dikenal oleh masyarakat. KB artinya mengatur jumlah anak sesuai kehendak akseptor, dan menentukan sendiri kapan akseptor ingin hamil. Bila akseptor memutuskan untuk tidak segera hamil sesudah menikah, akseptor bisa ber-KB
ilustrasi tribunnews.com |
Pasangan Usia Subur (PUS) adalah suami isteri yang isterinya berumur antara 15 sampai dengan 49 tahun dan masih haid atau pasangan suami isteri yang isteri berumur kurang dari 15 tahun dan sudah haid atau isteri sudah berumur 50 tahun, tetapi masih haid (BKKBN, 2007: 8). PUS sebagai peserta KB adalah pasangan suami isteri yang isterinya berumur antara 15 sampai dengan 49 tahun sedang menggunakan alat kontrasepsi dikarenakan ingin menunda kehamilan. PUS bukan peserta KB adalah pasangan suami isteri yang isterinya berumur antara 15 sampai dengan 49 tahun sedang tidak menggunakan alat kontrasepsi dikarenakan hamil, ingin anak segera atau yang ingin anak tapi ditunda, atau yang tidak ingin anak lagi (tetapi tidak ber KB).
PUS bukan peserta KB terdiri dari (1) Ingin anak segera adalah pasangan usia subur yang sedang tidak menggunakan salah satu alat atau cara kontrasepsi dan masih menginginkan anak dengan batas waktu kurang dari dua tahun, (2) Ingin anak ditunda adalah pasangan usia subur yang sedang tidak menggunakan salah satu alat atau cara kontrasepsi dan menginginkan kelahiran anak ditunda dengan batas waktu dua tahun lebih, (3) Tidak ingin anak lagi adalah pasangan usia subur yang sedang tidak menggunakan salah satu alat atau cara kontrasepsi dan tidak ingin anak lagi. Hal inilah yang menjadi masalah bagi PUS yaitu perlunya pengaturan fertilitas (kesuburan), perawatan kehamilan dan persalinan aman. Dalam penyelesaian masalah tersebut diperlukan tindakan dari tenaga kesehatan dalam penyampaian penggunaan alat kontrasepsi rasional untuk menekan angka kelahiran dan mengatur kesuburan dari pasangan tersebut. Maka dari itu, petugas kesehatan harus memberikan penyuluhan yang benar dan dimengerti oleh masyarakat luas, khususnyanya pasangan usia subur yang mendominasi penduduk Indonesia saat ini.
Demikianlah informasi yang dapat Info-Kita.net sampaikan. Semoga bermanfaat dan Beguna Hendaknya Buat anda semua pengunjung Blog Ini. dan Terima kasih kepada Sobat Semua yang telah membaca artikel Pasangan Usia Subur