Polda Jatim: Bentrok Di Lamongan Berawal anggota FPI Diludahi Warga
Polda Jatim: Bentrok Di Lamongan Berawal anggota FPI Diludahi Warga
Polda Jatim: Bentrok Di Lamongan Berawal anggota FPI Diludahi Warga - Kembali Lagi Pada Postingan Kali ini Blog Info-Kita.net Akan Berbagi Informasi Terbaru Khusus Buat Sobat semua yakninya tentang Polda Jatim: Bentrok Di Lamongan Berawal anggota FPI Diludahi Warga, semoga bisa Bermanfaat ya Buat Sobat Semua.
Polda Jatim: Bentrok Di Lamongan Berawal anggota FPI Diludahi Warga - Dari hasil penyelidikan sementara pihak Polda Jawa Timur, aksi bentrokan berdarah antara anggota Front Pembela Islam (FPI) dan warga Blimbing, Paciran, Lamongan pada Senin (12/8) kemarin, dipicu oleh aksi seorang warga yang meludahi kelompok FPI di malam takbiran, yaitu pada 7 Agustus.
"Kemudian, tiga orang dari ormas berinisial Zen, V, dan G mendatangi tempat Playstation milik Eko, bermaksud menanyakan siapa yang telah meludahi teman mereka. Namun sebelum dijawab, ketiga orang ini langsung melakukan penganiayaan dan pembacokan," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Awi Setiyono, Selasa (13/8) sore.
Kemudian, aksi tiga orang ini dilaporkan ke pihak kepolisian dan dilakukan tindak lanjut atas laporan polisi nomor: LP/23/VIII/2013/2013/jatim/Res Lamongan/Sek Paciran tertanggal 8 Agustus 2013. "Namun, saat Polres Lamongan hendak melakukan penangkapan, tiga orang tersebut (Zen, V dan G) menghilang dan ditetapkan sebagai DPO," lanjut dia.
Selanjutnya, warga melakukan tindakan dengan caranya sendiri. Pada 11 Agustus sekitar pukul 23.00 WIB, warga menyatroni rumah Zen dan menganiaya istri Zen bernama Sundari dan satu orang keluarganya bernama Riyan. "Kedua orang ini (Sundari dan Riyan) mengalami luka bacok dan harus dirawat di rumah sakit," ujarnya.
Keributan belum berhenti, puluhan anggota FPI yang dikoordinir Umar Faruk bergerak ke rumah Muklis dan melakukan penyerangan. Rumah Muklis rusak parah, televisinya hancur, enam unit motor juga dirusak dan dua motor lainnya dibakar. Tak hanya itu, satu orang warga juga mengalami luka bacok di bagian punggung dan daun telinganya hampir putus.
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyisiran di lokasi kejadian, yaitu di kawasan Kelurahan Blimbing, Paciran, Lamongan. "Dari hasil penyisiran saat itu juga, 42 orang dari ormas berhasil ditangkap, yang saat itu juga masih membawa senjata tajam. Untuk yang dari warga ada dua orang, kemudian sore harinya bertambah enam orang dan hari ini bertambah lagi satu," tegas Awi.
Awi juga menegaskan, penetapan 42 anggota FPI tersangka sesuai dengan fakta penyelidikan di lapangan. Namun, dalam penanganan kasus ini, polisi memfokuskan pada aksi tindak kriminalnya.
"Bahwa itu benar sesuai dengan fakta di lapangan, mereka mengaku sendiri kalau anggota ormas tertentu. Tapi dalam kasus ini, kami hanya menangani dan menindak tindak kriminal para tersangka, yaitu sesuai dengan Pasal 170 KUHP Jo UU Darurat No 12 tahun 1951, dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," tegas mantan Wadirlantas Polda Jawa Timur tersebut.[has]
[ sumber ]
By Chika Imut Demikianlah informasi yang dapat Info-Kita.net sampaikan. Semoga bermanfaat dan Beguna Hendaknya Buat anda semua pengunjung Blog Ini. dan Terima kasih kepada Sobat Semua yang telah membaca artikel Polda Jatim: Bentrok Di Lamongan Berawal anggota FPI Diludahi Warga
Polda Jatim: Bentrok Di Lamongan Berawal anggota FPI Diludahi Warga - Kembali Lagi Pada Postingan Kali ini Blog Info-Kita.net Akan Berbagi Informasi Terbaru Khusus Buat Sobat semua yakninya tentang Polda Jatim: Bentrok Di Lamongan Berawal anggota FPI Diludahi Warga, semoga bisa Bermanfaat ya Buat Sobat Semua.
Polda Jatim: Bentrok Di Lamongan Berawal anggota FPI Diludahi Warga - Dari hasil penyelidikan sementara pihak Polda Jawa Timur, aksi bentrokan berdarah antara anggota Front Pembela Islam (FPI) dan warga Blimbing, Paciran, Lamongan pada Senin (12/8) kemarin, dipicu oleh aksi seorang warga yang meludahi kelompok FPI di malam takbiran, yaitu pada 7 Agustus.
"Kemudian, tiga orang dari ormas berinisial Zen, V, dan G mendatangi tempat Playstation milik Eko, bermaksud menanyakan siapa yang telah meludahi teman mereka. Namun sebelum dijawab, ketiga orang ini langsung melakukan penganiayaan dan pembacokan," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Awi Setiyono, Selasa (13/8) sore.
Kemudian, aksi tiga orang ini dilaporkan ke pihak kepolisian dan dilakukan tindak lanjut atas laporan polisi nomor: LP/23/VIII/2013/2013/jatim/Res Lamongan/Sek Paciran tertanggal 8 Agustus 2013. "Namun, saat Polres Lamongan hendak melakukan penangkapan, tiga orang tersebut (Zen, V dan G) menghilang dan ditetapkan sebagai DPO," lanjut dia.
Selanjutnya, warga melakukan tindakan dengan caranya sendiri. Pada 11 Agustus sekitar pukul 23.00 WIB, warga menyatroni rumah Zen dan menganiaya istri Zen bernama Sundari dan satu orang keluarganya bernama Riyan. "Kedua orang ini (Sundari dan Riyan) mengalami luka bacok dan harus dirawat di rumah sakit," ujarnya.
Keributan belum berhenti, puluhan anggota FPI yang dikoordinir Umar Faruk bergerak ke rumah Muklis dan melakukan penyerangan. Rumah Muklis rusak parah, televisinya hancur, enam unit motor juga dirusak dan dua motor lainnya dibakar. Tak hanya itu, satu orang warga juga mengalami luka bacok di bagian punggung dan daun telinganya hampir putus.
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyisiran di lokasi kejadian, yaitu di kawasan Kelurahan Blimbing, Paciran, Lamongan. "Dari hasil penyisiran saat itu juga, 42 orang dari ormas berhasil ditangkap, yang saat itu juga masih membawa senjata tajam. Untuk yang dari warga ada dua orang, kemudian sore harinya bertambah enam orang dan hari ini bertambah lagi satu," tegas Awi.
Awi juga menegaskan, penetapan 42 anggota FPI tersangka sesuai dengan fakta penyelidikan di lapangan. Namun, dalam penanganan kasus ini, polisi memfokuskan pada aksi tindak kriminalnya.
"Bahwa itu benar sesuai dengan fakta di lapangan, mereka mengaku sendiri kalau anggota ormas tertentu. Tapi dalam kasus ini, kami hanya menangani dan menindak tindak kriminal para tersangka, yaitu sesuai dengan Pasal 170 KUHP Jo UU Darurat No 12 tahun 1951, dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," tegas mantan Wadirlantas Polda Jawa Timur tersebut.[has]
[ sumber ]
By Chika Imut Demikianlah informasi yang dapat Info-Kita.net sampaikan. Semoga bermanfaat dan Beguna Hendaknya Buat anda semua pengunjung Blog Ini. dan Terima kasih kepada Sobat Semua yang telah membaca artikel Polda Jatim: Bentrok Di Lamongan Berawal anggota FPI Diludahi Warga