CPI Akomodasi Permohonan Penyesuaian Kontrak
CPI Akomodasi Permohonan Penyesuaian Kontrak
CPI Akomodasi Permohonan Penyesuaian Kontrak - Kembali Lagi Pada Postingan Kali ini Blog Info-Kita.net Akan Berbagi Informasi Terbaru Khusus Buat Sobat semua yakninya tentang CPI Akomodasi Permohonan Penyesuaian Kontrak, semoga bisa Bermanfaat ya Buat Sobat Semua.
CPI Akomodasi Permohonan Penyesuaian Kontrak - Kembali Lagi Pada Postingan Kali ini Blog Info-Kita.net Akan Berbagi Informasi Terbaru Khusus Buat Sobat semua yakninya tentang CPI Akomodasi Permohonan Penyesuaian Kontrak, semoga bisa Bermanfaat ya Buat Sobat Semua.
Bloggerkotaduri.com - Manajer Komunikasi PT CPI, Tiva Permata Rabu (24/7) malam lalu menyebut bahwa PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) sangat memahami keinginan para pekerja agar UMSP sektor Migas di Provinsi Riau (tahun 2013 senilai Rp2,25 juta per bulan) segera diterapkan, terlebih saat bulan suci Ramadan dan menjelang Idul Fitri di mana kebutuhan meningkat.Pernyataan tersebut disampaikan Tiva melalui Riau Pos guna menjawab keresahan sejumlah karyawan karena hingga kini tidak ada kejelasan pembayaran UMP dari perusahaan tempat mereka bekerja.
“Kami berkomitmen untuk selalu mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, terlebih yang menyangkut kemaslahatan pekerja yang secara langsung mendukung produksi Migas nasional di Provinsi Riau pada umumnya dan di operasi CPI khususnya. Kami menyadari ketenangan dan suasana kondusif pekerja sangat penting bagi operasi yang lancar dan selamat. Tujuannya adalah agar setiap pekerja pulang ke rumah dengan selamat setiap hari,” katanya.
Perlu diketahui, lanjut Tiva, bahwa Peraturan Gubernur Riau No. 24 Tahun 2013 berlaku bagi seluruh perusahaan yang menjalankan usaha dan/atau mempekerjakan personel-personilnya di sektor Migas di provinsi Riau.
“Hal ini berarti bahwa kewajiban untuk melaksanakan dan memastikan pemenuhan ketentuan penyesuaian upah minimum tersebut ada pada masing-masing perusahaan dimaksud bagi masing-masing pekerjanya. Hal ini sejalan dengan konsep hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerjanya dan peraturan-peraturan di bidang ketenagakerjaan pada umumnya,” tukas Tiva.
Ditambahkannya, atas dasar itu, harus dipahami bahwa CPI dan/atau SKK Migas bukanlah pihak yang memiliki kewenangan untuk menentukan kapan dan bagaimana kewajiban hukum tersebut harus dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan mitra kerjanya.
“Namun demikian, sebagai bentuk kepedulian, kami telah menghimbau para mitra kerja kami untuk mentaati peraturan ini.
“Lebih jauh, meskipun tanpa kewajiban kontraktual maupun hukum, masih dalam semangat kemitraan dan itikad baik, untuk membantu kelangsungan usaha para mitra kerja kami melaksanakan kewajiban ini, kami, dengan berkoordinasi dengan SKK Migas, telah membuka diri kepada para mitra kerja untuk mengajukan permohonan penyesuaian nilai kontrak untuk mengakomodasi penyesuaian upah minimum ini kepada para pekerjanya yang berhak. Sejak beberapa waktu yang lalu, kami melakukan pengkajian, verifikasi, dan klarifikasi terhadap permohonan-permohonan penyesuaian nilai kontrak dimaksud,” jelasnya.
Agar tidak menimbulkan pemahaman yang keliru,kata Tiva lagi,perlu kami tegaskan bahwa proses penyesuaian nilai kontrak tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan kapan para mitra kerja kami harus melakukan penyesuaian upah bagi para pekerjanya.
“Upaya-upaya untuk mendalilkan bahwa penyesuaian upah minimum baru akan dilakukan jika kontraknya telah disesuaikan dan dibayarkan oleh CPI adalah hal yang tidak dapat diterima dan tidak memiliki landasan hukum,”pungkasnya.(riaupos.co)
Demikianlah informasi yang dapat Info-Kita.net sampaikan. Semoga bermanfaat dan Beguna Hendaknya Buat anda semua pengunjung Blog Ini. dan Terima kasih kepada Sobat Semua yang telah membaca artikel CPI Akomodasi Permohonan Penyesuaian Kontrak
“Kami berkomitmen untuk selalu mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, terlebih yang menyangkut kemaslahatan pekerja yang secara langsung mendukung produksi Migas nasional di Provinsi Riau pada umumnya dan di operasi CPI khususnya. Kami menyadari ketenangan dan suasana kondusif pekerja sangat penting bagi operasi yang lancar dan selamat. Tujuannya adalah agar setiap pekerja pulang ke rumah dengan selamat setiap hari,” katanya.
Perlu diketahui, lanjut Tiva, bahwa Peraturan Gubernur Riau No. 24 Tahun 2013 berlaku bagi seluruh perusahaan yang menjalankan usaha dan/atau mempekerjakan personel-personilnya di sektor Migas di provinsi Riau.
“Hal ini berarti bahwa kewajiban untuk melaksanakan dan memastikan pemenuhan ketentuan penyesuaian upah minimum tersebut ada pada masing-masing perusahaan dimaksud bagi masing-masing pekerjanya. Hal ini sejalan dengan konsep hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerjanya dan peraturan-peraturan di bidang ketenagakerjaan pada umumnya,” tukas Tiva.
Ditambahkannya, atas dasar itu, harus dipahami bahwa CPI dan/atau SKK Migas bukanlah pihak yang memiliki kewenangan untuk menentukan kapan dan bagaimana kewajiban hukum tersebut harus dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan mitra kerjanya.
“Namun demikian, sebagai bentuk kepedulian, kami telah menghimbau para mitra kerja kami untuk mentaati peraturan ini.
“Lebih jauh, meskipun tanpa kewajiban kontraktual maupun hukum, masih dalam semangat kemitraan dan itikad baik, untuk membantu kelangsungan usaha para mitra kerja kami melaksanakan kewajiban ini, kami, dengan berkoordinasi dengan SKK Migas, telah membuka diri kepada para mitra kerja untuk mengajukan permohonan penyesuaian nilai kontrak untuk mengakomodasi penyesuaian upah minimum ini kepada para pekerjanya yang berhak. Sejak beberapa waktu yang lalu, kami melakukan pengkajian, verifikasi, dan klarifikasi terhadap permohonan-permohonan penyesuaian nilai kontrak dimaksud,” jelasnya.
Agar tidak menimbulkan pemahaman yang keliru,kata Tiva lagi,perlu kami tegaskan bahwa proses penyesuaian nilai kontrak tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan kapan para mitra kerja kami harus melakukan penyesuaian upah bagi para pekerjanya.
“Upaya-upaya untuk mendalilkan bahwa penyesuaian upah minimum baru akan dilakukan jika kontraknya telah disesuaikan dan dibayarkan oleh CPI adalah hal yang tidak dapat diterima dan tidak memiliki landasan hukum,”pungkasnya.(riaupos.co)