Cara Lapor Jika Tidak Mendapat THR

Cara Lapor Jika Tidak Mendapat THR

Cara Lapor Jika Tidak Mendapat THR - Update Postingan Kali ini Info-Kita.net Akan Berbagi Informasi Terbaru Khusus Buat Sobat semua yakninya tentang Cara Lapor Jika Tidak Mendapat THR, semoga bisa Bermanfaat ya Buat Sobat Semua. Lebih Jelas dan Detail Baca Selengkapnya.

Cara Lapor Jika Tidak Mendapat THR - Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan hak karyawan yang harus diberikan oleh perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja. Pemerintah melalui Kemnakertrans telah membentuk posko untuk pengaduan THR.

Posko Pengaduan THR ini nantinya akan menjadi sarana untuk para pekerja/buruh yang tidak mendapat THR di tahun ini. Posko ini juga melayani jasa konsultasi gratis untuk perusahan - perusahaan terkait pembayaran THR.

"Semua permasalahan yang diadukan oleh pekerja maupun perusahaan sudah difasilitasi dan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk diselesaikan dengan segera," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar.

"Saya tegaskan kembali kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR akan kita tindak. Tindakannya itu mulai dari penyadaran, teguran, mediasi sampai tuntutan hukum ke pengadilan," tambahnya.

Berikut Cara Lapor Jika Tidak Mendapat THR


1. Lakukan pengaduan di Gedung Kemnakertrans Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan lantai 8A telp : 5251036 (langsung), 5255733 Pes : 211.

2. Pihak perusahaan yang dilaporkan bakal dipanggil lalu kemudian diadakan pertemuan dan mediasi antara pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan pembayaran THR

3. Jika perusahaan tetap membandel dan menolak membayarkan THR kepada pekerjanya pengawas ketenegakerjaan akan melakukan penyelidikan mendalam dan menyiapkan tuntutan secara hukum ke pengadilan.

Sumber

Demikianlah informasi yang dapat Info-Kita.net sampaikan. Semoga bermanfaat dan Beguna Hendaknya Buat anda semua pengunjung Blog Ini. dan Terima kasih kepada Sobat Semua yang telah membaca artikel Cara Lapor Jika Tidak Mendapat THR