Perusahaan Migas DiMandau Wajib Mengurus SIB
Perusahaan Migas DiMandau Wajib Mengurus SIB
“Beberapa waktu lalu sudah kita layangkan surat ke perusahaan partner PT CPI. Isi surat itu agar mengurus SIB serta izin lainnya yang harus dimiliki tanpa pengecualian.Karena ada kantor disini jadi harus mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Kasi Trantibum Kantor Camat Mandau,Syamsul Alam SH kepada Dumai Pos,Selasa (16/4).
Kemungkinan besar ratusan perusahaan selama ini tidak pernah menyetorkan pajak dan retribusi.Karena beranggapan sudah melunasi kewajibannya ke pemerintah pusat.Potensi pajak dan retribusi dari perusahaan Migas sangat besar untuk meningkatkan PAD Kabupaten Bengkalis di masa mendatang.
“Karena itu,kita akan melakukan pengecekan ke seluruh perusahaan.Jika belum memiliki SIB atau izin lainnya wajib mengurus secepatnya.Tenggat waktu kita berikan paling lama sebulan.Jika tidak ada izin kita bertindak sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.
Setiap perusahaan yang beroperasi dan ada kantor operasionalnya wajib mengantongi SIB serta izin lainnya.Razia akan dilakukan selain mengecek perizinan juga tenaga kerja yang direkrutnya.Apalagi jika ketahuan sebagian besar tenaga kerja dari luar dan tidak memiliki KTP Mandau.
“Kantor perusahaan ada di rumah toko (Ruko) dan di perumahan warga yang dikontraknya.Namun tidak memasang plang nama dan atribut perusahaan selama beroperasi di daerah ini,”tandasnya.
Dalam hal ini pihak juga bekerjasama dengan berbagai pihak untuk menertibkan perusahaan yang tidak memiliki izin tersebut.Dengan harapan sebelum razia perizinan digelar izin sudah dilengkapi.Jika pemilik perusahaan mengetahui di daerah mana beroperasi ada tanggungan dan kewajiban membayar pajak dan retribusi.
“Mengingat perusahaan Migas memiliki omzet miliran rupiah, pajak dan retribusi wajib dibayarkan ke Pemkab Bengkalis juga sangat besar.Tidak hilang begitu saja selama beroperasi di daerah ini.Ini diterapkan mengacu pada peraturan dan ketentuan yang berlaku di daerah kita,” tukasnya.
Ada indikasi perusahaan mengontrak rumah dan ruko enggan membayar pajak dan retribusi. Sehingga tanpa dipasang plang nama dan atribut lainnya di sekitar,Dalih ini untuk keamanan dan hal-hal lainnya.Padahal kewajiban membayar pajak dan retribusi tidak dapat dielakkan.
“Setelah kita cek nanti baru ketahuan berapa banyak perusahaan tidak memiliki izin.Kita masih memberikan toleransi sepanjang ada niat dan itikad mengurus izin,” tuturnya.(dumaipos.com)
Kota Duri - Perusahaan mitra kerja PT CPI diingatkan agar mengurus Surat Izin Berkantor (SIB).Dari sekian ratus perusahaan yang beroperasi di Mandau kabupaten Bengkalis diduga belum semua yang memiliki izin tersebut.Alasan sudah membayar pajak ke pemerintah pusat.Namun pajak dan retribusi kantor operasional kerja di Duri,tidak membayar pajak dan retribusi ke Pemkab Bengkalis.
“Beberapa waktu lalu sudah kita layangkan surat ke perusahaan partner PT CPI. Isi surat itu agar mengurus SIB serta izin lainnya yang harus dimiliki tanpa pengecualian.Karena ada kantor disini jadi harus mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Kasi Trantibum Kantor Camat Mandau,Syamsul Alam SH kepada Dumai Pos,Selasa (16/4).
Kemungkinan besar ratusan perusahaan selama ini tidak pernah menyetorkan pajak dan retribusi.Karena beranggapan sudah melunasi kewajibannya ke pemerintah pusat.Potensi pajak dan retribusi dari perusahaan Migas sangat besar untuk meningkatkan PAD Kabupaten Bengkalis di masa mendatang.
“Karena itu,kita akan melakukan pengecekan ke seluruh perusahaan.Jika belum memiliki SIB atau izin lainnya wajib mengurus secepatnya.Tenggat waktu kita berikan paling lama sebulan.Jika tidak ada izin kita bertindak sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.
Setiap perusahaan yang beroperasi dan ada kantor operasionalnya wajib mengantongi SIB serta izin lainnya.Razia akan dilakukan selain mengecek perizinan juga tenaga kerja yang direkrutnya.Apalagi jika ketahuan sebagian besar tenaga kerja dari luar dan tidak memiliki KTP Mandau.
“Kantor perusahaan ada di rumah toko (Ruko) dan di perumahan warga yang dikontraknya.Namun tidak memasang plang nama dan atribut perusahaan selama beroperasi di daerah ini,”tandasnya.
Dalam hal ini pihak juga bekerjasama dengan berbagai pihak untuk menertibkan perusahaan yang tidak memiliki izin tersebut.Dengan harapan sebelum razia perizinan digelar izin sudah dilengkapi.Jika pemilik perusahaan mengetahui di daerah mana beroperasi ada tanggungan dan kewajiban membayar pajak dan retribusi.
“Mengingat perusahaan Migas memiliki omzet miliran rupiah, pajak dan retribusi wajib dibayarkan ke Pemkab Bengkalis juga sangat besar.Tidak hilang begitu saja selama beroperasi di daerah ini.Ini diterapkan mengacu pada peraturan dan ketentuan yang berlaku di daerah kita,” tukasnya.
Ada indikasi perusahaan mengontrak rumah dan ruko enggan membayar pajak dan retribusi. Sehingga tanpa dipasang plang nama dan atribut lainnya di sekitar,Dalih ini untuk keamanan dan hal-hal lainnya.Padahal kewajiban membayar pajak dan retribusi tidak dapat dielakkan.
“Setelah kita cek nanti baru ketahuan berapa banyak perusahaan tidak memiliki izin.Kita masih memberikan toleransi sepanjang ada niat dan itikad mengurus izin,” tuturnya.(dumaipos.com)